Pemprov Kaltim Segera Terbitkan Larangan Ijin Keramaian
(Pemerintah Provinsi Kaltim akan terbitkan surat ederan mengatur pengumpulan massa)
BALIKPAPAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan
Timur segera menerbitkan surat edaran mengatur tentang pengumpulan massa dan
membuat/mengadakan keramaian.
Hal ini ditegaskan Gubernur Kaltim Dr H Isran
Noor usai menghadiri Apel Konsolidasi Kesiapsiagaan dan Antisipasi Bencana Alam
di Provinsi Kaltim di Lapangan SPN Polda Kaltim Balikpapan, Jum’at
(20/11/2020).
Diakui Gubernur Isran Noor, seluruh kepala
daerah, baik gubernur, bupati dan walikota sudah mendapatkan instruksi Menteri
Dalam Negeri telah terkait tidak memberikan ijin keramaian.
"Itu menjadi pedoman dan rujukan serta
harus ditaati. Bagi saya untuk secepatnya membuat surat edaran kembali,
larangan orang berkumpul atau membuat keramaian," kata Isran Noor.
Instruksi Mendagri tertanggal 18 November
2020 lanjut Isran Noor, bersesuaian arahan dari Mabes Polri untuk menciptakan
situasi aman dan damai, terlebih di masa pandemi Covid-19 dan memasuki tahapan
Pilkada serentak hingga hari H (9 Desember 2020).
Karena, Instruksi Mendagri dan arahan Mabes
Polri sangat beralasan guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19,
termasuk menghindarkan terjadinya konflik di masyarakat.
"Kita tidak ingin wabah corona semakin
parah.Ditambah masalah konflik di masyarakat," ungkapnya.
Hal senada ditegaskan Kapolda Kaltim Irjen
Pol Herry Rudolf Nahak terkait tidak ada ijin atau larangan bagi masyarakat
untuk membuat/mengadakan keramaian.
"Tidak ada ijin untuk keramaian. Dan itu
sudah kami komunikasikan dengan Bapak Gubernur dan Pangdam VI Mulawarman,"
ujarnya.
Kapolda sangat berharap masyarakat ikut
memahami kondisi saat ini dalam upaya bersama mencegah terjadinya konflik dan
penularan corona.
"Sebab, keramaian dan kerumunan banyak
orang sangat berpotensi penularan Covid," tegasnya.
Ditambahkannya, aparat tidak segan
menindaktegas bagi siapa saja yang sengaja melanggarnya. Sebab, ada
Undang-Undang yang mengaturnya.
"Bila Pergub atau Perwali dan Perbup
dilanggar, bisa dikenakan pidana. Ada pasalnya di KUHP, UU tentang kesehatan dan karantina," pungkasnya.(mar/poskotakaltimnews.com).